Asuransi Jiwa sudah
seharusnya memiliki cadangan klaim. Cadangan klaim dibentuk dari investasi yang
ditanam oleh perusahaan asuransi, risiko setiap nasabahnya, premi yang dibayar
oleh nasabah, dan uang pertanggungan. Premi tidak sepenuhnya dipergunakan
karena biasanya perusahaan asuransi memberikan komisi kepada agen asuransi
sebesar 20%-30% dari premi yang dibayar nasabahnya. Asuransi jiwa bersifat customize karena setiap nasabah memiliki
kepentingan yang berbeda-beda.
Dalam
menentukan cadangan klaim, perusahaan asuransi harus mengetahui beberapa hal,
diantaranya:
1.
Info
suku bunga
Perusahaan asuransi harus mengetahui
suku bunga investasi agar dapat membayar uang pertanggungan. Perusahaan
asuransi menginvestasikan uang premi untuk capital gain dan obligasi. Mengapa
tidak menginvestasikan le bank? Karena suku bunga bank flat dan saat ini ‘hanya’
6%. Padahal sesuai perhitungan, perusahaan asuransi harus memperoleh bunga
melebihi 6%.
2.
Bentuknya
grup atau personal
Nah, gimana sih bentuk grup itu? Misalnya
suatu universitas mendaftarkan para mahasisanya asuransi jiwa maka program yang
diikuti adalah program asuransi grup. Penghitungan usianya berdasarkan pada
rata-rata usia mahasiswa di universitas tersebut.
3.
Program
asuransinya
Pada asumsi ini terdapat 2 program
asuransi, diantaranya:
** Apabila tetap hidup melebihi akhir
pembayaran premi, nasabah tidak akan mendapat uang pertanggungan
** Apabila tetap hidup melebihi akhir
pembayaran premi, nasabah memperoleh beberapa persen dari uang pertanggungan.
Pada gambar, pada tahun ke 12 nasabah meninggal dunia sehingga memperoleh 20%
UP
Dengan cadangan klaim sbb:
Contoh kasus:
Perusahaan asuransi akan memberikan uang
pertanggungan kepada kesepuluh nasabah (grup) sebesar Rp10juta. Premi yang
harus dibayar setiap tahunnya oleh masing-masing nasabah sebesar Rp500ribu
sehingga diperoleh total uang premi sebesar Rp5juta. Pembayaran premi berakhir
pada tahun ke-10. Maka akan didapatkan fungsi sbb:
fI = Rp5juta
fII = (Rp5juta + i%)
fIII = Rp5juta + (fII)
fIV = Rp5juta + (fIII)
.
.
fX = Rp5juta + (fIX)
Apabila ada satu nasabah yang
meninggal di tahun ke-3 pengumpulan premi maka fungsinya menjadi:
fI = Rp5juta - Risk
fI = Rp5juta - Risk
fII = (Rp5juta + i%) - Risk
fIII = Rp5juta + (fII) - Risk
fIV = Rp5juta + (fIII)
.
.
fX = Rp5juta + (fIX)
Adanya risk ini telah diprediksi oleh perusahaan asuransi dari
probabilitas kematian kemudian dikali dengan uang pertanggungan
copas ah~
BalasHapus