Sabtu, 30 Maret 2013

Cadangan klaim Asuransi Jiwa

          Asuransi Jiwa sudah seharusnya memiliki cadangan klaim. Cadangan klaim dibentuk dari investasi yang ditanam oleh perusahaan asuransi, risiko setiap nasabahnya, premi yang dibayar oleh nasabah, dan uang pertanggungan. Premi tidak sepenuhnya dipergunakan karena biasanya perusahaan asuransi memberikan komisi kepada agen asuransi sebesar 20%-30% dari premi yang dibayar nasabahnya. Asuransi jiwa bersifat customize karena setiap nasabah memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
          Dalam menentukan cadangan klaim, perusahaan asuransi harus mengetahui beberapa hal, diantaranya:
1.    Info suku bunga
Perusahaan asuransi harus mengetahui suku bunga investasi agar dapat membayar uang pertanggungan. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang premi untuk capital gain dan obligasi. Mengapa tidak menginvestasikan le bank? Karena suku bunga bank flat dan saat ini ‘hanya’ 6%. Padahal sesuai perhitungan, perusahaan asuransi harus memperoleh bunga melebihi 6%.
2.    Bentuknya grup atau personal
Nah, gimana sih bentuk grup itu? Misalnya suatu universitas mendaftarkan para mahasisanya asuransi jiwa maka program yang diikuti adalah program asuransi grup. Penghitungan usianya berdasarkan pada rata-rata usia mahasiswa di universitas tersebut.
3.    Program asuransinya
Pada asumsi ini terdapat 2 program asuransi, diantaranya:
** Apabila tetap hidup melebihi akhir pembayaran premi, nasabah tidak akan mendapat uang pertanggungan
** Apabila tetap hidup melebihi akhir pembayaran premi, nasabah memperoleh beberapa persen dari uang pertanggungan. Pada gambar, pada tahun ke 12 nasabah meninggal dunia sehingga memperoleh 20% UP


 Dengan cadangan klaim sbb:
 
Contoh kasus:
Perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada kesepuluh nasabah (grup) sebesar Rp10juta. Premi yang harus dibayar setiap tahunnya oleh masing-masing nasabah sebesar Rp500ribu sehingga diperoleh total uang premi sebesar Rp5juta. Pembayaran premi berakhir pada tahun ke-10. Maka akan didapatkan fungsi sbb:
fI = Rp5juta
fII = (Rp5juta + i%)
fIII = Rp5juta + (fII)
fIV = Rp5juta + (fIII)
.
.
fX = Rp5juta + (fIX)
Apabila ada satu nasabah yang meninggal di tahun ke-3 pengumpulan premi maka fungsinya menjadi:
fI = Rp5juta - Risk
fII = (Rp5juta + i%) - Risk
fIII = Rp5juta + (fII) - Risk
fIV = Rp5juta + (fIII)
.
.
fX = Rp5juta + (fIX)


Adanya risk ini telah diprediksi oleh perusahaan asuransi dari probabilitas kematian kemudian dikali dengan uang pertanggungan

1 komentar: