Terdapat sekelompok orang berjumlah 10 orang. Mereka
bersepakat untuk menyantuni jika salah satu dari mereka ada yang meninggal.
- Orang pertama meninggal, disantuni oleh
9 orang dalam kelompok
- Orang kedua meninggal, disantuni oleh 8
orang dalam kelompok
- Orang ketiga meninggal, disantuni oleh 7
orang dalam kelompok
Ngga enaknya apabila orang yang terakhir (orang
ke sepuluh) meninggal, tidak disantuni oleh siapa-siapa karena dalam sekelompok
itu sudah meninggal semua.
Akhirnya mereka bersepakat untuk mengumpulkan uang
masing-masing sebesar Rp10.000. Sehingga diperoleh uang sebesar Rp100.000.
Namun juga mengalami ketidakadilan.
- Orang pertama meninggal memperoleh
Rp100.000 (dari patungan 10 orang)
- Orang kedua meninggal memperoleh Rp Rp90.000(dari patungan 9 orang)
- Orang kesepuluh meninggal memperoleh Rp 10.000(dari patungan 1 orang)
- Orang kedua meninggal memperoleh Rp Rp90.000(dari patungan 9 orang)
- Orang kesepuluh meninggal memperoleh Rp 10.000(dari patungan 1 orang)
Sehingga sekelompok orang yang terdiri dari 10 orang
tadi dikumpulkan oleh suatu perusahaan Asuransi, sebut saja SITI. SITI
memastikan kalo dalam jangka waktu 1 tahun ada yang meninggal, diberikan Rp
100.000. Apabila tidak ada yang meninggal, semua kembali ke kesepakatan antara
pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi.
Uang Pertanggungan (UP) merupakan kewajiban yang
harus ditunaikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuannya.
Rp10.000+(10%*Rp10.000+12) = Rp 22.000
Apabila dalam satu tahunnya dari sepuluh orang yang
terdaftar sebagai polis asuransi “hanya” satu orang yang meninggal dan suku
bunga turun menjadi 6%, perusahaan asuransi memperoleh keuntungan sebesar:
Keuntungan tersebut diperoleh apabila dalam jangka waktu
satu tahun tersebut (waktu yang ditanggung) “hanya” ada satu orang yang
meninggal. Maka tahun berikutnya, ke-9 orang (sisa yang hidup) membayar premi
lagi dan tidak memperoleh UP (Uang Pertanggungan). Uang Pertanggungan hanya
diberikan kepada ahli waris orang pertama tadi yang meninggal (Contoh kasus
Jiwa berjangka).
Perusahaan Asuransi tentu mempunyai kemungkinan (probability) meninggal manusia
berdasarkan data kepedudukan di negaranya, yaitu tabel mortalitas penduduk. Probability tersebut digunakan agar
perusahaan asuransi tidak mengalami kerugian. Proses yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi sebelum membuat tabel mortalita berdasarkan pada
faktor-faktor probability kematian
disebut underwriting. Faktor-faktor
yang mempengaruhi hidup seseorang yang dilihat oleh perusahaan asuransi, antara
lain: usia, ekonomi, jenis kelamin, hobi, pekerjaan, dan culture sebagai pertimbangan menerima calon nasabah. Dilihat dari
faktor usia, biasanya maksimal usia yang diterima yaitu 100tahun. Apabila lebih
dari itu, perusahaan asuransi tidak akan menerimanya. Lain halnya dengan sisi
ekonomi, kehidupan ekonomi yang kurang sejahtera memaksa sebagian orang yang
penghasilannya kurang, tidak berobat ketika sakit. Hal ini berpengaruh pada
tingkat kematian. Dari faktor jenis kelamin, tingkat kematian jenis kelamin
laki-laki lebih tinggi daripada wanita karena biasanya wanita lebih kuat
menghadapi masalah daripada laki-laki. Hobi dan pekerjaan yang berisiko tinggi
juga akan dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi. Culture suatu negara yang religious biasanya tidak mempercayai
asuransi karena mereka meyakini bahwa hidup matinya seseorang ada di tangan
Allah.
Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk
membayar Uang Pertanggungan (UP) sehingga harus mengetahui beberapa hal, antara
lain:
Prinsip Perusahaan asuransi adalah mengukur
kemampuan ekonomi dibandingkan dengan risiko yang muncul. Pada suatu negara
keadaan ekonomi ada 2 jenis:
- Below the line: meningkatkan kemampuan
ekonomi
- Makmur: menjaga kemampuan ekonomi
Ada 3 macam jenis asuransi di Indonesia,
diantaranya:
1. Asuransi
Jiwa: mengansuransikan hidup dan matinya seseorang. Macam-macamnya:
1.
Jiwa berjangka (term life): Apabila
pemegang polis asuransi meninggal di jangka waktu tertentu, maka ahli waris
akan mendapat Uang Pertanggungan (UP) tetapi apabila tidak terjadi risiko
kematian (hidup) maka tidak akan mendapat UP maupun uang premi yang telah
dibayar.
2.
Endowment: Uang Pertanggungan (UP)
diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila masih hidup di waktu yang
telah disepakati
3.
Dwiguna: Uang Pertanggungan (UP)
diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila meninggal di jangka waktu tertu
atau masih hidup di saat waktu pertanggungan, maka akan mendapat Uang
Pertanggungan (UP).
2. Reasuransi:
mengansuraniskan perusahaan-perusahaan asuransi
3. General: mengansuransikan harta benda yang dimiliki
oleh sesorang atau suatu perusahaan.
Prinsip yang dijalankan oleh Perusahaan asuransi
adalah sbb:
1. Ekonomi
2. Perjanjian:
Premi, Uang Pertanggungan
3. Risiko
terukur
4. Kesamaan
5. Ganti
kerugian (terdapat potensi kerugian)
6. Beneficiary
(memberi manfaat)
Misal: Toto sebagai orangtua Ali, mengansuransukan anaknya. Suatu ketika Ali meninggal. Otomatis Siti, sebagai istri Ali, penerima manfaat asuransi.
Misal: Toto sebagai orangtua Ali, mengansuransukan anaknya. Suatu ketika Ali meninggal. Otomatis Siti, sebagai istri Ali, penerima manfaat asuransi.
7. Tertanggung
8. Insurance
Interest
9. Normal
(matinya seseorang normal, misal: bukan karena pembunuhan)
Beberapa hal yang harus dimiliki oleh perusahaan
asuransi:
1. Nasabah/klien,
mengumpulkan data-data lengkap yang berkaitan dengan:
1.
Penutupan/pertanggungan
2. Klaim
2. Tabel
risiko
3. Data Investasi
Tiga faktor hal dalam premi yang mempengaruhi Uang
Pertanggungan (UP):
1. Risiko
2. Bunga
3. Biaya
Operasional (Loading Factor)
Kemampuan suatu perusahaan asuransi membayar Uang
Pertanggungan (UP) disebut dengan solvabilitas. Setiap perusahaan asuransi menyimpan premi untuk investasi digunakan
untuk cadangan solvabilitas. Cadangan solvabilitas digunakan selama masa
pertanggungan masih ada. Tetapi apabila melewati batas masa pertangungan, maka
menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Cadangan solvabilitas yang harus
dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa minimal 40%. Seperti halnya bank,
perusahaan asuransi juga berlaku hukum law
of large number, yaitu semakin banyak nasabah yang beransuransi maka
semakin banyak premi yang didapat sehingga risiko yang ditanggung semakin
kecil.
Thankyou for
reading,
Dina Rifdalita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar