Minggu, 10 Maret 2013

Asuransi



Terdapat sekelompok orang berjumlah 10 orang. Mereka bersepakat untuk menyantuni jika salah satu dari mereka ada yang meninggal.
- Orang pertama meninggal, disantuni oleh 9 orang dalam kelompok
- Orang kedua meninggal, disantuni oleh 8 orang dalam kelompok
- Orang ketiga meninggal, disantuni oleh 7 orang dalam kelompok

Ngga enaknya apabila orang yang terakhir (orang ke sepuluh) meninggal, tidak disantuni oleh siapa-siapa karena dalam sekelompok itu sudah meninggal semua.
Akhirnya mereka bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp10.000. Sehingga diperoleh uang sebesar Rp100.000. Namun juga mengalami ketidakadilan.

- Orang pertama meninggal memperoleh Rp100.000 (dari patungan 10 orang)
Orang kedua meninggal memperoleh Rp Rp90.000(dari patungan 9 orang)
Orang kesepuluh meninggal memperoleh Rp 10.000(dari patungan 1 orang)

Sehingga sekelompok orang yang terdiri dari 10 orang tadi dikumpulkan oleh suatu perusahaan Asuransi, sebut saja SITI. SITI memastikan kalo dalam jangka waktu 1 tahun ada yang meninggal, diberikan Rp 100.000. Apabila tidak ada yang meninggal, semua kembali ke kesepakatan antara pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi.

Uang Pertanggungan (UP) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuannya.

Perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang dibayar oleh nasabah sehingga memperoleh keuntungan berupa suku bunga. Dalam kasus sekelompok orang yang terdiri dari 10 orang di atas, mereka memperoleh suku bunga sebesar 10% setiap tahunnya. Dalam satu tahun terdapat 12 bulan sehingga dalam satu tahun, satu orang pemegang polis asuransi mendapat Uang Pertanggungan sebesar :


Rp10.000+(10%*Rp10.000+12) = Rp 22.000

Apabila dalam satu tahunnya dari sepuluh orang yang terdaftar sebagai polis asuransi “hanya” satu orang yang meninggal dan suku bunga turun menjadi 6%, perusahaan asuransi memperoleh keuntungan sebesar:



Keuntungan tersebut diperoleh apabila dalam jangka waktu satu tahun tersebut (waktu yang ditanggung) “hanya” ada satu orang yang meninggal. Maka tahun berikutnya, ke-9 orang (sisa yang hidup) membayar premi lagi dan tidak memperoleh UP (Uang Pertanggungan). Uang Pertanggungan hanya diberikan kepada ahli waris orang pertama tadi yang meninggal (Contoh kasus Jiwa berjangka).

Perusahaan Asuransi tentu mempunyai kemungkinan (probability) meninggal manusia berdasarkan data kepedudukan di negaranya, yaitu tabel mortalitas penduduk. Probability tersebut digunakan agar perusahaan asuransi tidak mengalami kerugian. Proses yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebelum membuat tabel mortalita berdasarkan pada faktor-faktor probability kematian disebut underwriting. Faktor-faktor yang mempengaruhi hidup seseorang yang dilihat oleh perusahaan asuransi, antara lain: usia, ekonomi, jenis kelamin, hobi, pekerjaan, dan culture sebagai pertimbangan menerima calon nasabah. Dilihat dari faktor usia, biasanya maksimal usia yang diterima yaitu 100tahun. Apabila lebih dari itu, perusahaan asuransi tidak akan menerimanya. Lain halnya dengan sisi ekonomi, kehidupan ekonomi yang kurang sejahtera memaksa sebagian orang yang penghasilannya kurang, tidak berobat ketika sakit. Hal ini berpengaruh pada tingkat kematian. Dari faktor jenis kelamin, tingkat kematian jenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada wanita karena biasanya wanita lebih kuat menghadapi masalah daripada laki-laki. Hobi dan pekerjaan yang berisiko tinggi juga akan dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi. Culture suatu negara yang religious biasanya tidak mempercayai asuransi karena mereka meyakini bahwa hidup matinya seseorang ada di tangan Allah.

Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk membayar Uang Pertanggungan (UP) sehingga harus mengetahui beberapa hal, antara lain:




Prinsip Perusahaan asuransi adalah mengukur kemampuan ekonomi dibandingkan dengan risiko yang muncul. Pada suatu negara keadaan ekonomi ada 2 jenis:
-  Below the line: meningkatkan kemampuan ekonomi
-   Makmur: menjaga kemampuan ekonomi


Ada 3 macam jenis asuransi di Indonesia, diantaranya:
1.     Asuransi Jiwa: mengansuransikan hidup dan matinya seseorang. Macam-macamnya:

1.        Jiwa berjangka (term life): Apabila pemegang polis asuransi meninggal di jangka waktu tertentu, maka ahli waris akan mendapat Uang Pertanggungan (UP) tetapi apabila tidak terjadi risiko kematian (hidup) maka tidak akan mendapat UP maupun uang premi yang telah dibayar.

2.        Endowment: Uang Pertanggungan (UP) diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila masih hidup di waktu yang telah disepakati

3.        Dwiguna: Uang Pertanggungan (UP) diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila meninggal di jangka waktu tertu atau masih hidup di saat waktu pertanggungan, maka akan mendapat Uang Pertanggungan (UP).

2.     Reasuransi: mengansuraniskan perusahaan-perusahaan asuransi
3.     General:  mengansuransikan harta benda yang dimiliki oleh sesorang atau suatu perusahaan.

Prinsip yang dijalankan oleh Perusahaan asuransi adalah sbb:
1.     Ekonomi
2.     Perjanjian: Premi, Uang Pertanggungan
3.     Risiko terukur
4.     Kesamaan
5.     Ganti kerugian (terdapat potensi kerugian)
6.     Beneficiary (memberi manfaat)
Misal: Toto sebagai orangtua Ali, mengansuransukan anaknya. Suatu ketika Ali    meninggal. Otomatis Siti, sebagai istri Ali, penerima manfaat asuransi.



7.     Tertanggung
8.     Insurance Interest
9.     Normal (matinya seseorang normal, misal: bukan karena pembunuhan)

Beberapa hal yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi:
1.     Nasabah/klien, mengumpulkan data-data lengkap yang berkaitan dengan:
    1. Penutupan/pertanggungan
    2. Klaim
2.     Tabel risiko
3. Data Investasi

Tiga faktor hal dalam premi yang mempengaruhi Uang Pertanggungan (UP):
1.     Risiko
2.     Bunga
3.     Biaya Operasional (Loading Factor)

Kemampuan suatu perusahaan asuransi membayar Uang Pertanggungan (UP) disebut dengan solvabilitas. Setiap perusahaan asuransi  menyimpan premi untuk investasi digunakan untuk cadangan solvabilitas. Cadangan solvabilitas digunakan selama masa pertanggungan masih ada. Tetapi apabila melewati batas masa pertangungan, maka menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Cadangan solvabilitas yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa minimal 40%. Seperti halnya bank, perusahaan asuransi juga berlaku hukum law of large number, yaitu semakin banyak nasabah yang beransuransi maka semakin banyak premi yang didapat sehingga risiko yang ditanggung semakin kecil.






Thankyou for reading,
Dina Rifdalita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar