Sistem keuangan berawal dari kata ‘uang’. Uang sebagai alat
tukar, wealth (kesejahteraan), dan kekayaan. Untuk memperoleh uang, seseorang harus
bekerja, menabung, atau berinvestasi.
Ketika seseorang yang memiliki uang dalam jumlah yang surplus (+ A) memberikan pinjaman kepada
seseorang yang minus (- B) dalam hal
keuangan, ada 2 hal yang harus selalu ada, yaitu uang (money) dan kepercayaan (trust).
Ilustrasi:
A meminjamkan uang sebanyak 500 juta untuk modal bisnis B. B
membuka bisnis peternakan sapi. Sapi dibeli ketika masih kecil dan ketika sudah
berukuran besar, sapi siap dijual (yang tentunya dengan harga jual yang lebih
besar dari pada harga beli, dengan harapan mendapat untung). Namun ternyata
sapi yang akan dijual mendadak mati karena suatu penyakit. B tidak mendapat
untung, melainkan rugi besar. Secara otomatis kerugian B juga berdampang
langsung kepada A sehingga tidak bisa mengembalikkan uang 500 juta-nya. A juga
merugi.
Dilihat dari ilustrasi di atas, maka A ingin uang yang dipinjamkannya
tidak berisiko dan bertambah keuntungan. Sehingga muncul suatu perusahaan yang
fungsinya sebagai perantara antara pemberi pinjaman (A) dan yang membutuhkan pinjaman (B).
Perusahaan tersebut dilegalkan
dengan nama BANK. B meminjam uang di
Bank dengan pengembalian uang beserta bunganya sebanyak 7%. A menabung di Bank
dengan mendapatkan bunga sebesar 5% sehingga Bank memperoleh keuntungan bunga
sebesar 2%. Bunga sebesar 2% tersebut merupakan pendapatan Bank yang bernama interest spread.
A berfikir apabila ia menabungkan
uangnya di Bank, maka A hanya sedikit memperoleh keuntungan dan Bank ikut
memperoleh keuntungan. Sehingga A menginvestasikan uangnya di Pasar Modal. Lain
halnya dengan B yang menjual sahamnya di Pasar Modal dengan harapan mendapatkan
keuntungan yang akan digunakan sebagai modal. Modal yang diperolah dari jualan
saham disebut dengan capital stock.
Apabila A menginvestasikan
uangnya dengan membeli saham di Pasar Modal, ia akan memperoleh Deviden.
Ilustrasi Deviden:
B memperoleh keuntungan sebesar
100 juta. Uang sebesar 40 juta digunakan sebagai modal ditahan (retained earning) sebagai modal kembali
dan keuntungan sisanya sebesar 60 juta untuk A (yang telah menanamkan sahamnya)
diberikan sebanyak 30 juta dan B sebanyak 30 juta
.
Solusi lain yang dapat A lakukan untuk
menginvestasikan uangnya, yaitu dengan membeli lembaran saham di Pasar Modal
sebanyak yang ia mau (Capital Gain).
Ilustrasi Capital Gain:
Tgl 14/2/2013 pkl 11.00, A
membeli 1 lembar saham sebesar Rp10.000
Tgl 14/2/2013 pkl 15.00, harga
saham meningkat menjadi Rp12.000
Sehingga A memperoleh keuntungan
sebesar Rp2.000
Permasalahannya, apabila B tidak
dapat mengembalikkan pinjamannya kepada Bank maka Bank memiliki risiko yang
besar. Apalagi jika B meninggal di saat masih memiliki hutang ke Bank…
Bank tidak mau terlalu besar
menanggung risiko sehingga Bank bermitra dengan PT. XYZ sebagai Asuransi Jiwa
dimana Bank harus membayar premi sebanyak Rp 10 juta selama priode tertentu.
Sehingga PT. XYZ memiliki Uang Pertanggungan (UP) sebesar 500 juta.
Asuransi Jiwa terlalu berisiko
untuk menanggung UP (Uang Pertanggungan) sebesar 500 juta sehingga ia membagi
risikonya kepada PT. DEF sebagai Reasuransi. Asuransi Jiwa hanya sanggup
memiliki UP (Uang Pertanggungan) sebesar 100 juta dan mengambil Premi dari Bank
sebesar 2 juta.
Namun Reasuransi hanya sanggup
menanggung UP (Uang Pertanggungan) sebesar 100 juta dan mengambil Premi dari
Bank sebesar 2 juta.
Sehingga
Reasuransi berkerja sama dengan PT. HIJ sebagai Perusahaan Retrocessi agar sisa
Uang Pertanggungan sebesar 300 juta ditanggung oleh PT. HIJ. Premi yang harus
dibayar oleh Retrocessi sebesar 6 juta. Retrocessi merupakan level tertinggi
(akhir pemberhentian) dari pembagian risiko. Namun
Retrocessi hanya ada di luar negri sehingga uang terkirim
ke luar negri
B membeli mesin untuk perusahaan di
luar negri sebesar 1 Milyar lalu mengansuransikan mesin ter sebut di PT. KLM sebagai
Asuransi Kerugian/ Umum/ General dengan membayar premi sebesar 20 juta. Agar
apabila terjadi kerusakan terhadap mesin tersebut, PT. KLM mengganti uang
kerusakan mesin tersebut. Namun PT. KLM tidak sanggup menanggung resiko yang
besar sehingga PT. KLM membagi risikonya dengan PT. DEF sebagi Reasuransi.
Demikian pula dengan Reasuransi juga membagi risikonya dengan PT. HIJ sebagai
Retrocessi. Proses pembagian risiko (transfer of risk) terjadi persis seperti
proses di atas (Asuransi Jiwa -Reasuransi
-Retrocessi).
PT. HIJ memiliki anak perusahaan
yang banyak, diantaranya: PT. OPQ, PT. RST, PT. UVW.
Untuk memperoleh
keuntungan yang besar secara cepat, ketiga anak perusahaan PT. HIJ menanamkan
modal dengan membeli saham di Pasar Modal.
PT. OPQ memiliki kepemilikan Bank
CT sebesar 20%
PT. OPQ memliliki kepemilikan PT.
XYZ sebesar 21%
PT. OPQ memliliki kepemilikan PT.KLM
sebesar 22%
PT. RST memliliki kepemilikan Bank
CT sebesar 15%
PT. RST memliliki kepemilikan PT.
XYZ sebesar 10%
PT. RST memliliki kepemilikan PT.
KLM sebesar 10%
PT. UVW memliliki kepemilikan Bank
CT sebesar 10%
PT. UVW memliliki kepemilikan PT.
XYZ sebesar 20%
PT. UVW memliliki kepemilikan PT.
KLM sebesar 15%
Kesimpulan: PT. OPQ, PT. RST, dan
PT. UVW yang merupakan anak perusahaan dari PT. HIJ memiliki kepemilikan Bank
CT sebesar 45%, kepemilikan PT. XYZ sebesar 51%, dan kepemilikan PT. KLM
sebesar 47%. Sehingga PT. HIJ sebagai Perusahaan Retrocessi memiliki sebagian
besar kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang ditanggung risikonya.
Pendapatan Bank CT yang tidak terlalu banyak, akhirnya
memutuskan untuk bekerja sama dengan PT. TLE yang memiliki anak perusahaan PT.
ELT yang memproduksi motor dan PT. LET yang memproduksi mobil. Ada beberapa
konsumen yang membeli produksi motor atau mobil dengan cara kredit. Sehingga
muncullah perusahaan yang menangani pembelian secara kredit, yaitu PT. ARD. Perusahaan
ini merupakan leasing. PT. TLE juga menanamkan modalnya di Pasar Modal agar
memperoleh keuntungan yang banyak. PT. ELT dan PT. LET mengansuransikan asset perusahaan
di Perusahaan Asuransi Kerugian/Umum/General agar mengecilkan risiko terjadinya
sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Terimakasih sudah membaca :)
-Dina Rifdalita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar