MANUSIA DAN KEINDAHAN
Apakah keindahan Itu ?
Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Dengan bentuk itu keindahan berkomunikasi.
Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
1. Keindahan dalam arti luas
2. Keindahan dalam arti estetis murni
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan kebiasaan yang indah. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.
Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
>>Teori Pengungkapan
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) Beliau antara lain menyatakan bahwa “Seni adalah pengungkapan pesan-pesan) expression adalah sama dengan intuition, dan intuisi adalah pengetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentang hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images).
>>Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengungkapkan suatu teori peniruan (imitation teori).
>>Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisa dikemukakan bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman. Sedang karya seni tiu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang wujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu. Teori lain lagi yaitu teori permainan yang dikembangkan oleh Fredrick Schiller (1757 -1805) dan Herbert Spencer ( 1820 – 1903 ) menurut Schiller, asal seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam diri seseorang. Seni merupakan semacam permainan menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan. Dalam teori penandaan (signification theory) memandang seni sebagai lambang atau tanda dari perasaan manusia.
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
1 1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
STUDI KASUS
PADANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menegaskan, keadilan belum berpihak kepada masyarakat kecil yang tersandung masalah hukum. Hal itu terbukti dari banyaknya pihak yang dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara hanya karena melakukan perbuatan yang tidak selayaknya.
Hal itu diungkapkan Menkumham saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat, Minggu (20/12/2009).
Patrialis mengatakan, sudah selayaknya pemerintah dan aparat penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, memerhatikan persoalan keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat miskin yang tersandung hukum. Pasalnya, kasus kemanusiaan seperti ini cukup mengundang perhatian publik.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumbar, Patrialis juga menemukan hal serupa. Nurlaela, warga Padang Panjang, Sumbar, yang terpaksa menjalani hukuman kurungan empat bulan setelah dinyatakan bersalah mencuri dua kaleng susu ukuran kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Ny Marlinda, narapidana empat bulan penjara, mengatakan dirinya masuk ke penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan maling kosmetik. "Saya masuk penjara karena maling kosmetik," kata Marlinda mengadukan nasibnya kepada Menkumham.
Patrialis menyatakan dirinya sudah berbicara kepada Jaksa Agung dan Kapolri mengenai kasus kemanusiaan ini agar lebih intensif lagi dalam penangan kasus ringan demikian. "Saya meminta bantua Mabes Polri dan Kejagung (dalam penanganan kasus demi kemanusiaan), kalau perlu ada undang-undang (UU) antara lembaga," katanya.
Karena itu, dia berharap polisi dan kejaksaan, untuk memilah-milah mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak. "Jaksa sendiri sebenarnya punya wewenang dalam penuntutan, maka setidaknya bisa memberikan tuntutan jangan terlalu besar," katanya.
Dia menambahkan, tentunya kita harus memerangi kejahatan yang berdampak untuk orang lain atau orang banyak. "Tapi harus dipertimbangkan juga (unsur kemanusiaannya)," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar