Selasa, 30 November 2010

pengertian individu beserta peranannya

Dalam pemilihan tugas ilmu sosial dasar kali ini, saya tertarik untuk membahas tentang individu karena kita terlahir sebagai makhluk individu


Pengertian individu

Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.

Menurut pendapat Dr. A. Lysen kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai suatu kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.Jadi, indivudu merupakan manusia perseorangan atau suatu makhluk yang sebagai kesatuan terbatas.

Biasanya kita sering mendengar kata ‘individu yang satu dengan yang lainnya berbeda’ itu dimaksudkan bahwa tiap manusia memiliki kesatuan dan keterbatasan yang berbeda pula satu sama lain. Batasan inilah yang membedakan tiap individu.


Pengenalan individu

Manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Disisi manapun (sebagai makhluk sosial atau individu), ada pengaruh positif dan negatifnya.

Sebagai makhluk individu, apabila menganggap dirinya selalu benar, egoisme, mau menang sendiri, tidak mau mengalah, kasar, tidak toleran, memandang masalah hanya dari sudut pandangnya saja; maka dia termasuk dalam pengaruh negatif sebagai makhluk individu. Perlu diingat pula, Rasulullah Muhammad SAW, membutuhkan waktu dan tempat untuk merenung, memikirkan segala kenikmatan yang telah dikaruniai oleh Sang Pencipta, lalu mensyukurinya dan akhirnya membebaskan dirinya dari belenggu kesombongan, serta mencapai kesempurnaan dengan senantiasa memperbaiki diri dengan bertafakur.


Sebab apa manusia diciptakan?

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Q.S adz-Dzariyaat: 56)

Setelah tugas ibadah yang sendirinya melekat pada seorang manusia begitu ia diciptakan dan mendapatkan kesempurnaan akal-budi, maka ia pun kembali mendapat amanah yang agung. Amanah sebagai khalifatu fil ‘ardhi (khalifah di muka bumi)

Allah berfirman, “Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?’ Rabb berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’ “ (Q.S al-Baqarah: 30)

Allah menunjuk manusia sebagai khalifah di muka bumi, padahal terdapat malaikat yang senantiasa bertasbih, memuji, dan menyucikan Allah

Firman Allah berikut ini barangkali sebuah jawaban, “Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” (Q.S at-Tiin: 4)

Manusia merupakan makhluk sempurna karena ia adalah perpaduan antara jasad (fisik), fikriyah (akal), dan qalbun(hati)


Peranan individu

Dalam peranan individu, saya akan membicarakan tentang hak dan kewajiban individu sebagai warga Negara,dan sebagai pelajar.


Pengertian hak : segala sesuatu yang bila dikerjakan akan memberi keuntungan bagi si pelaku namun bila tidak ia lakukan maka dirinya sendirilah yang akan merugi, namun walaupun begitu tidak ada paksaan dan sanksi baginya.

Pengertian kewajiban : segala sesuatu yang harus ia laksanakan yang bila tidak dilakukan ia akan menerima sanksi atau hukuman dari si pemberi kewajiban.


*Hak dan kewajiban sebagai warga Negara

Kita hidup dalam masyarakat yang heterogen, majemuk, tentulah dalam hubungan sosial kita harus peduli, ini merupakan salah satu kewajban kita sebagai warga Negara.

Kepedulian kita sebagai warga Negara kepada masyarakat merupakan hal yang penting yang masing-masing individu harus bisa melakukannya agar terciptanya hubungan yang harmonis dalam masyarakat.

Dalam proses interaksi dengan masyarakat, sebagai warga Negara (individu) juga dituntut untuk mempraktekan nilai nilai yang baik dalam proses tersebut, contoh kita sebagai individu yang lemah pastilah memerlukan pertolongan/bantuan orang lain.

Dan proses interaksi paling dasar yaitu di tingkat keluarga, yaitu hubungan anak, orangtua dan kerabat terdekatnya, yang mana didalamnya ada proses belajar mengajar atau pembelajaran untuk bisa saling peduli dan berperilaku dan mempraktean nilai nilai yang baik dalam keluarga

Kita harus bisa menghormati hak asasi orang lain, menghargai pendapat orang lain; dan hal ini tertuang juga dalam UUD 45 pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalamsuatu masyarakat demokratis.


* Hak dan kewajiban sebagai pelajar

Pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

sumber :

buku "and the star is..." karya afifah afra

http://google.com

http://petamasadepanku.net/tag/kewajiban-pelajar/

http://panksgrunge.blogspot.com/2010/03/arti-individu.html